Site icon Ujung Jari

Panwaslu Marioriawa Sosialisasi Bahaya Politik Uang

 

SOPPENG, UJUNGJARI–Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pemilu 17 April 20019 mendatang, Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Marioriawa terus melakukan Sosialisasi Tentang Bahaya Politik Uang Pada Pemilu mendatang

“Sesuai instruksi Bawaslu Soppeng kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan membagi-bagikan brosur tolak politik uang,” Kata Yunus Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Marioriawa Jumat (1/3)

Brosur yang menjelaskan tentang larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkannya, dalam pasal 523 poin 1,2,dan 3 dijelaskan pada poin pertama bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja manjajanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian, di poin kedua setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.

Pada poin ketiga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara manjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Selain itu Juga Brosur tentang larangan Bagi ASN juga di bagikan
Supaya Para ASN tidak ikut Politik Praktis

Sementara itu Camat Marioriawa Andi Muhammad Rasidi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Marioriawa ini merupakan bentuk Sosialisasi namun saya berharap kepada Panwas Untuk menindak semua Peserta Pemilu, Caleg yang melanggar siapapun itu yang melanggar jangan pandang bulu kata Camat Marioriawa.(sartono)

Exit mobile version