GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Resort (Polres) Gowa menangkap terduga ilegal mining (penambangan liar) di bantaran Sungai Jeneberang di Dusun Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan pihak Kepolisian sejak Rabu 30 Januari 2019 lalu. Kini kasus ilegal mining yang dilakukan seorang warga bernama JB (43) tersebut dalam pengembangan pihak Polres Gowa.
Saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Jumat (1/3/2019), Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan awal ihwal kasus ini masuk jadi tindak pidana ilegal mining.
“Berdasarkan LP No 16 tanggal 30 Januari 2019 tentang illegal mining, pelaku bersama empat jenis barang bukti kita amankan di bantaran sungai Jeneberang di Kampung Lebong. Dianggap ilegal mining karena pelaku melakukan penambangan di bantaran sungai Jeneberang dan keluar dari titik koordinat yang diijinkan. Akunya siah karena kebutuhan ekonomi. Dari lokasi tambang liar itu kami amankan dua unit excavator dan dua unit mobil dum truck,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Awal penangkapan JB kata AKP Mangatas Tambunan bermula dari informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang ada di bantaran sungai Jeneberang tersebut.
Penyelidikan dilakukan karena laporan warga terhadap rusaknya lingkungan yang berakibat terjadinya bencana alam.
“Makanya personil Reskrim Polres Gowa melakukan pengawasan dan memantau aktivitas para penambang. Dan pada Rabu 30 Januari 2019 pukul 13.00 Wita itu ditemukan fakta adanya aktivitas tambang dengan menggunakan dua unit excavator. Juga menggunakan dum truck untuk mengangkut hasil tambang ke penampungan milik pelaku JB yang ada di Desa Lonjoboko (pekarangan rumah pelaku). Dan saat dilakukan operasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa lokasi tambang miliknya mempunyai izin resmi dengan menunjukkan surat yang dimiliki,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Namun atas dasar surat tersebut kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak BPN untuk mengetahui titik koordinat tambang sesuai dengan izin tersebut. Dan hasil koordinasi tersebut, ditemukan fakta jika tambang tersebut berada di luar wilayah yang diizinkan sesuai surat izin yang dimiliki JB.
“Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk diambil keterangan sebagai saksi. Namun pada 27 Februari 2019 lalu, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku melakukan penambangan di dekat Sabodam yang fungsinya sebagai penahan material agar tidak ikut masuk ke dalam waduk Bilibili. Penambangan ini telah dua tahun berjalan dan keuntungan pelaku dalam menjual hasil tambang dari lokasi tambang sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per truk. Dan pelaku mampu menjual hasil tambang dalam sehari sebanyak 30 truk, cukup besar,” beber Kasubag Humas Polres Gowa.
Sudah diketahui salah satu penyebab bencana alam banjir dan sebagainya adalah terjadinya erupsi atau pengikisan material di bantaran sungai. Karena itu Polres Gowa akan konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap lingkungan.
“Terhadap pelaku ilegal mining ini dijerat Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar,” tambah AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)