MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam diak tim penyidik bagian bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp39 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan Pemerintah Daerah Enrekang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Pai Wana Hamzah, menyebutkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut.
“Masih sementara dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Sejumlah orang sudah dimintai keterangan,” ujar Andi Pai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak-pihak yang telah dipanggil adalah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang.
Diketahui, anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk biaya pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, oleh pihak Dinas PU dilakukan perubahan sepihak untuk peruntukan penggunaan anggaran.
Proyek tersebut meliputi kegiatan irigasi tertutup/pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 paket proyek. (*)