ikut bergabung

Mantan Kades Tobia Dijebloskan Ke Rutan Kelas I Makassar


Sulsel

Mantan Kades Tobia Dijebloskan Ke Rutan Kelas I Makassar

LUWU, UJUNGJARI.COM — Mantan kepala desa (Kades) Tobia, HM ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu. HM di tahan di Rutan Kelas I Makassar.

HM dibawa ke Makassar, dikawal aparat kepolisian dari Polres Luwu dengan senjata laras Panjang.

Kajari Luwu Gede Edy Bujana saat memberi keterangan pers di ruangannya menuturkan, tersangka ditahan setelahh BAP-nya masuk tahap penuntutan.

“Waktu kasusnya sedang tahap penyidikan HM belum dilakukan penahanan. Nanti setelah penuntutan baru kita tahan di Rutan Kelas I Makassar,” kata Gede Edy Bujana.

Dia menyebut, modus yang pertama adalah berupa pemalsuan pertanggung jawaban. Ada tanda tangan di palsukan dan penyaluran dana tidak sesuai besarannya.

“Harusnya dia bayarkan Rp200 juta, namun hanya dibayar Rp100 juta. Dana itu di kumpul untuk mengikuti pilkades namun sayang tersangka HM tidak terpilih kembali saat Pilkades Tobia di gelar tahun 2017,” papar Gede Edy Bujana.

Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Luwu Akbar Datau menambahkan, saat penyidikan terungkap mantan kades Tobia, HM menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp276 juta lebih selama tahun 2016 hingga 2017.

“Atas perbuatannya, tersangka HM di kenakan Pasal 22 subseder pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 ancaman hukuman 20 tahun penjara tentang tindak pidana korupsi,” kata Akbar.

Dijelaskannya, bahwa kasus mantan Kades Tobia ini disidik sejak bulan Oktober tahun 2018 dan murni di tangani penyidik Kejaksaan Luwu.

Baca Juga :   Diserahkan Dollah Mando, 544 Warga Baranti Terima Zakat

Selain penahanan HM, Kajari Luwu juga menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tahap dua dari Polres Luwu atas kasus pungli oleh mantan Kepsek SMP 1 Bua Ponrang, NH.

NH sendiri terjaring tim saber Polres Luwu atas laporan masyrakat. Penyidik tim saber Polres Luwu menyita dana sejumlah Rp92 juta.

“Kasusnya sudah tahap dua dari penyidik Polres Luwu, namun NH kami tidak tahan sebab ada permohonan yang di ajukan.

“Pertimbangannya HN adalah seorang guru dan tidak akan lama lagi di gelar ujian nasional,” ujarnya. (irwan musa)

dibaca : 48



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top