PAREPARE, UJUNGJARI. COM — Kadis Dukscapil Parepare yang juga pelaksana tugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Amran Ambar akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (27/2/19) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Terpidana Amran Ambar ditahan sesuai putusan MA yang menetapkan Amran Ambar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai disangkakan JPU dengan amar putusan 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amran Ambar adalah terpidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop Parepare tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara Rp300 juta lebih.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, kepada wartawan, mengatakan Amran menyerahkan diri tanpa didampingi keluarganya ataupun pengacaranya.
Bahkan waktu malamnya, kata Darmawangsa, terpidana mau menyerahkan diri tetapi JPU minta pagi ini.
Kajari mengatakan terpidana juga sudah dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai terpidana korupsi.
“Alhamdulillah, tugas kami sudah selesai setelah mengeksekusi terpidana Amran Ambar. Kami harap masyarakat jangan berfikir yang tidak-tidak tentang kami, sebagai penegak hukum kami tetap melakukan tugas sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (samir)