GOWA, UJUNGJARI.COM — Puluhan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif ditertibkan oleh Satpol PP Gowa, Selasa (26/2/2019).

Penertiban ini dilakukan guna memberikan warning kepada para tim pemenangan maupun caleg agar memahami tempat-tempat pemasangan APK yang melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai APK seperti spanduk yang terpasang di sejumlah pohon dan tiang listrik di beberapa ruas jalan Kota Sungguminasa, baik itu APK caleg DPRD kabupaten, provinsi hingga pusat, ditertibkan.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro yang dikonfirmasi menjelaskan kegiatan penertiban ini dilakukannya sesuai dengan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa terkait maraknya pelanggaran penggunaan baliho dan APK bukan pada tempatnya.

“Penertiban ini sejak kemarin kita lakukan di beberapa ruas jalan yang ada Kecamatan Somba Opu, seperti di Jl Sultan Hasanuddin dan Jl Tumanurung. Jika kita temukan lagi adanya pelanggaran penempatan baliho dan APK pasti kita tertibkan, kita langsung bongkar dan kita amankan,” ujar Alimuddin Tiro, Rabu (27/2/2109).

Penertiban APK, baliho dan spanduk ini lanjut Alimuddin akan terus dilakukan pihaknya di kecamatan lain sesuai dengan laporan yang masuk.

“Sebelum melakukan penertiban ini, kita terlebih dahulu koordinasi dengan pihak terkait. Kalau terkait alat peraga kampanye itu koordinasinya ke Bawaslu Gowa, dan kami diundang menghadiri rapat. Kita hanya melakukan penegakan peraturan daerah (Perda),” tandasnya.

Satpol PP tidak hanya menertibkan baliho dan alat peraga kampanye partai saja tapi juga menertibkan spanduk-spanduk umum lainnya yang dapat mengganggu keindahan atau penataan estetika Kota.

“Yang kita tertibkan bukan hanya alat peraga kampanye partai atau caleg, kita juga tertibkan hal-hal yang dapat mengganggu estetika kota,” tambahnya.

Terpisah, Bagian Pengawasan Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto mengaku pihak Bawaslu memang gencar melakukan penertiban APK dan lainnya dengan melibatkan Satpol PP Gowa.

“Kita juga gencar melakukan penertiban penggunaan alat peraga kampanye yang bukan pada tempatnya. Memasang APK partai di pohon dan di tiang listrik itu memang tidak diperbolehkan, ini termasuk pelanggaran. Kami akan menegur para caleg atau partai yang memasang ATK di tempat yang dilarang, kalau tidak digubris akan kami cabut paksa,” kata Juanto. (saribulan)