GOWA, UJUNGJARI.COM — Gegara akal bejatnya, pria tua berusia 64 tahun bernama MR akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Gowa. Bahkan MR yang kesehariannya adalah seorang petani ini akan menjalani proses jeratan hukuman yang dikenakan atas perbuatannya yakni Pasal 82 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tega dan ironis kelakuan MR ini. Warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini dilapor ke Polisi atas ulah bejatnya terhadap dua gadis kakak adik yakni AA (18) dan VW (14). Teganya lagi, dua gadis ini masih keluarga dekat MR sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saar merilis kasus amoral ini di halaman mako Polres Gowa, Rabu (27/2/2019) siang mengatakan, setelah perbuatan bejatnya ini terendus orangtua dua gadis tersebut, MR lalu menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya ke Polsek Pallangga.
Begitu MR diborgol dan dijebloskan ke tahanan, kasus ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati kepada sejumlah media mengatakan MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yabg dilakukan kepada dua gadis tersebut.
“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan MR sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak di bawah umur,” terang AKP Mangatas Tambunan.
Kanit PPA Aiptu Hasmawati pun menjelaskan kronologis kejadian pelecehan tersebut yang disebutkan korban berawal pada Minggu (24/2/2019) siang.
Saat itu pelaku berkunjung ke rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran dirumahnya.
Namun karena ibu korban tak di rumah, niat jahat pun timbul dibenak MR. Pria tua ini langsung menghampiri korban AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.
Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.
Sementara itu, tambah AKP Mangatas Tambunan, korban VW yang merupakan adik AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku MR.
“Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi dan memegang payudara korban,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Sejumlah barang pun berhasil diamankan sebagai barang bukti, diantaranya dua lembar baju korban milik VW, dua lembar rok warna coklat dan biru milik VW, satu lembar baju warna putih milik AA, satu lembar rok coklat milik AA dan satu lembar jilbab coklat milik AA. (saribulan)