MAKASSAR, UJUNGJARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan sertifikat, Panca Trisna, Selasa (26/2).
Sebelumnya, tersangka Panca Trisna dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama satu tersangka lainnya pensiunan pegawai BPN Makassar, Sudarni. Sudarni sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran mengalami kanker usus.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani mengatakan, penahanan terhadap Panca Trisna dilakukan dengan alasan obyektif dan subyektif.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka yang satu tidak di tahan karena mengalami sakit,” jelas Ulfadrian.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel, Wito membenarkan adanya tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
“Jadi Polda melakukan tahap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat atas nama Panca Trisna dan Sudarni,” kata Wito.
Seperti diketahui, kasus ini mulai diproses kepolisian pada tahun 2017 lalu saat Muh Basir selaku ahli waris menggugat lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh perusahan pakan ternak, PT. Jafpa Comfeed Indonesia Tbk. Lahan tersebut diketahui berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam perkembangan kasusnya, lahan seluas 6,2 hektar milik ahli waris, Muh Basir dijual oleh pria bernama (almarhum) Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Sedang tanah tersebut kembali dijual tersangka kepada PT. Jafpa.
Muh Basir selaku ahli waris justru tak mengetahui lahannya telah dijual. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan sertifikat
Hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam.(*)