MAKASSAR, UJUNGJARI – Dua tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah, Panca Trisna dan pensiunan pegawai BPN Makassar, Sudarni dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel, Wito membenarkan adanya tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Saat ini, kata Wito, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penyidik Polda Sulsel
“Jadi Polda melakukan tahap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat atas nama Panca Trisna dan Sudarni, sekarang pihak kejaksaan sedang melakukan penelitian dokumen,” kata Wito, Selasa (26/2).
Terkait apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan, Ia mengatakan belum bisa menjawab karena jaksa masih melakukan penelitian dokumen. “Soal penahanankan tergantung pertimbangan subjektif dan objektif, kita masih pelajari, kan belum selesai,” jelas Wito.
Seperti diketahui, kasus ini mulai diproses kepolisian pada tahun 2017 lalu saat Muh Basir selaku ahli waris menggugat lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh perusahan pakan ternak, PT. Jafpa Comfeed Indonesia Tbk. Lahan tersebut diketahui berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam perkembangan kasusnya, lahan seluas 6,2 hektar milik ahli waris, Muh Basir dijual oleh pria bernama (almarhum) Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Sedang tanah tersebut kembali dijual tersangka kepada PT. Jafpa.
Muh Basir selaku ahli waris justru tak mengetahui lahannya telah dijual. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan sertifikat
Hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam.
Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka masih berada di area ruang pelayanan perkara dan tahap dua Kejari Makassar. (*)