LUWU, UJUNGJARI.COM–Bupati Luwu, Basmin Mattayang saat memimpin upacara, Senin (25/2/2019) di halaman kantor Bupati Luwu mengungkapkan jika mutasi yang dilakukan bupati sebelumnya Andi Mudzakkar (Cakka) dibatalkan Kemendagri.
Di hadapan ratusan ASN Pemkab Luwu, Basmin pula membacakan surat penolakan dari Kemendagri tersebut.
“Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub dan Pilbup menyebutkan tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir kecuali mendapat izin tertulis Kemendagri,” papar Basmin.
Dengan demikian, kata Basmin, pemerintahan saat ini menilai berdasarkan acuan surat dari Kemendagri. Maka, kata dia, mutasi yang telah digelar sebelumnya dianggap batal dan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sebab tidak mengantongi izin dari Kemendagri.
“Untuk itu saya mohon dengan tulus kepada saudara Bapak dan Ibu yang telah dilantik agar dengan tulus kembali ke posisi jabatan sebelumnya,” pinta Basmin sambil mengurai usulan bupati Luwu periode lalu soal penggantian pimpinan utama pratama belum dapat disetujui sampai pelantikan bupati dan wabup terpilih sesuai isi surat Kemendagri.
Sambutan Basmin Mattayang lainnya menyebut upacara setiap Senin adalah upacara wajib bagi ASN. “Saya berharap mari kita menjiwai amanah masayarakat bahwa sesungguhnya kita adalah amanah dan pelayan rakyat,” kata Basmin.
“Kepada Pak Sekda, para asisten agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan. Dan bagi pejabat yang dilantik kemarin khusunya para kepsek dan birokrat kembali ke tempat asalnya. Saya minta dengan tulus dan ikhlas kembali ke tempat awal tugasnya masing-masing supaya tidak ada tumpang tindih dalam jabatan,” kata Basmin.
Upacara Senin tadi juga dihadiri Wabup Luwu Syukur Bijak, Sekda Luwu Syaiful Alam dan para Kepala OPD. (irwan musa)