MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, kembali membuka penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bandara Buntu Kunyi, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja. Yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar.
Untuk menyidik kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan enam saksi tambahan, diantaranya mantan Bupati Tanah Toraja Theofelus Allorerung, mantan Sekda Enos Karoma yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan Bandara Mengkendek tahun 2011.
Kemudian, mantan Kepala Bappeda Tanah Toraja Yunus Sirante, mantan Camat Mangkendek Ruben Rombe Randa, mantan Kepala DPPKAD Meyer Dengen dan mantan Bendahara Pengeluaran Aspa Astri Rumpa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi tambahan dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Bandara Mengkendek.
“Enam orang saksi tambahan telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Krimsus. Termasuk yang diperiksa mantan Bupati Tana Toraja dan mantan sekda,” kata Dicky Sondani, Minggu (24/2/2019).
Tak hanya itu, lanjut Dicky, pihaknya saat ini masih memeriksa dua saksi lagi. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Tanah Toraja Welem Sambolangi dan manran Ketua Komisi 3 DPRD Tanah Toraja 2010 Yohannes Lintin Paembongan.
“Penyidik juga memeriksa dua saksi dari mantan anggota dewan Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi yang selaku Ketua Banggar DPRD TA 2010,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, penyidik Polda telah menetapkan delapan tersangka yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma, Kepala Bappeda Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, dan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. (mat)