MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Polres Bone dinilai tidak profesional tangani kasus dugaan pemalsuan atas penggelapan sertifikat Prona yang diduga dilakukan Sekertaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Bone, Nurlaelah.

Pasalnya, laporan dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan, pada 19 Oktober 2016 lalu, hingga saat belum P-21 di Kejaksaan Negeri Bone. Padahal penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Sabir, selaku Kuasa Hukum pelapor H Mappa mengatakan, sudah dua tahun lebih ditangani penyidik Polres Bone namun hingga kini belum bisa P-21. Meski sudah ada ditetapkan tersangka, tapi seakan-akan perkara itu akan dikaburkan.

“Ironisnya lagi, penyidik rencana gelar perkara kembali di Polda pekan depan. Padahal kasus itu kan sudah jelas siapa pelakunya dan perannya, ” kata Andi Sabir, Minggu (24/2/2019).

Menurut Andi Sabir, untuk apa dilakukan lagi gelar perkara, padahal kasus itu sudah jelas. Sudah ada penetapan tersangka. Penyidik kami menilai tidak profesional, karena penerapan pasal yang seakan-akan sengaja di kaburkan.

“Kalau digelar kembali, sama halnya perkara itu makin dikaburkan. Apalagi penerapan pasalnya hanya 406 tentang pengrusakan. Harusnya diterapkan pasal 378, ” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Nurni Farahyanti mengatakan, pihaknya belum menerima berkas kasus tersebut. Sejak jaksa peneliti mengembalikan berkas kasus itu yang disertai dengan petunjuk atau P-19.

“Sejak kita P-19 berkasnya, sampai sekarang penyidik belum serahkan kembali ke Kejari ,” kata mantan Kajari Pangkep ini.

Menurutnya, kemungkinan penyidik belum bisa memenuhi petujuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Sehingga berkas itu sampai sekarang belum diserahkan oleh penyidik.

“Mungkin penyidik belum bisa penuhi petunjuk jaksa, jadi berkas belum diserahkan ke kejari. Kalau petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi, perkaranya tentu langsung kita P-21 kan,” ucapnya.

Olehnya itu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penyidik, untuk serahkan berkas kasus tersebut. Sebab kata Nurni, pelimpahan berkas kasus tersebut, itu kewenangan penyidik.

“Kita tidak bisa mendesak penyidik untuk serahkan berkas perkara tersebut. Terkecuali kalau perkaranya sudah di nyatakan lengkap ata P-21,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik H Mappa bin Taggiling yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng, Hamzah Mappasere, penyidik baru menetapkan istri kades tersebut sebagai tersangka.

H Mappa telah melaporkan dugaan penggelapan sertifikat miliknya, pada 19 Oktober 2016 lalu.

Laporan penggelapan itu berawal saat korban meminta sertifikat miliknya kepada terlapor, Kepala Desa Nagauleng.

Namun, pelaku tersebut tidak menyerahkan dengan alasan sertifikat tersebut sudah diambil. Ironisnya, korban sama sekali belum pernah mengambilnya. Sementara sertifikat milik orang lain telah diserahkan. (mat)