JENEPONTO, UJUNGJARI.COM –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI sudah menyelesaikan studi kelayakan pengembangan Bioetanol dari nira lontar di Kabupaten Jeneponto.

Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, menyimpulkan pohon lontar Jeneponto memenuhi syarat untuk jadi bahan baku bioetanol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya baru mendengarkan hasil presentasi dari tim Kementerian ESDM, ternyata pohon lontar kita memenuhi syarat,” kata inisiator Bioetanol Jeneponto, Mukhtar Tompo, Jumat (22/2/2019).

Kementerian pun sudah menentukan harga untuk setiap liter nira sebesar Rp550. Kementrian juga sudah merancang industri pengolahan air nira menjadi bioetanol.

Pabrik bioethanol terintegrasi dengan kebun lontar yang didekasikan untuk sumber bahan baku pabrik.

Kebutuhan penderes atau petani penyadap air nira sebanyak 1.176 orang, tenaga kerja pabrik 80 orang. Gaji rata-rata petani sebesar Rp3 juta.

“Ini gajinya sudah lumayan kalau untuk petani karena selama ini penghasilan mereka tidak tetap,” katanya.

Pabrik ini membutuhkan lahan pohon Lontar seluas 70 hektar.

Saat ini, Kementerian ESDM membutuhkan investasi sebesar Rp 76 miliar.

Kementrian ESDM bersama Pertamina membutuhkan investor untuk membangun pabrik ini.

“Kami mendorong Pertamina untuk segera mencari investor,” katanya.

Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Mukhtar Tompo meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mendukung pembangunan pabrik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Syafruddin Nurdin mengatakan, Pemerintah Jeneponto akan mendukung penuh pengembangan Bioetanol.

“Kita akan dukung ini, dan Pemerintah akan mendukung penuh pembangunan dan pengembangan industri bioetanol,” katanya. (*)

Dalam studi ini, Kementerian ESDM merekomendasikan:

– Perlu kepastian suplai bahan baku seperti Pembentukan Kelembagaan
pemasok nira lontar melibatkan penyandang dana (BUMDES dll.)

– Kepastian off-taker ko-produk bioethanol (pupuk). Rekomendasi
kebijakan BBN di Jeneponto (komunikasi dengan Pertamina dan studi pasar pupuk organik di Sulawesi Selatan

– Melakukan studi pasar untuk mensuplai bioethanol non-fuel (untuk industri kimia, obat dll.)

– Mencari pemodal dan sumber pendanaan Pabrik Bioethanol 20 KLPD, dengan interest rate yang paling minimal

– Pengembangkan skema kerjasama antara BUMDES (pemasok bahan baku) dengan pemodal