Site icon Ujung Jari

Bawaslu Bulukumba Ingatkan Kades Tidak Terlibat Kampanye

BULUKUMBA,  UJUNGJARI. COM — Dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Bulukumba terus mengingatkan seluruh kades agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bakri Abubakar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh kades untuk tidak terlibat kegiatan kampanye.

“Bahkan kami sudah 2 kali selama tahapan kampanye menyurati kades.  Itu semua kita lakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran,” ucap Bakri, Jumat (22/2/2019).

“Sanksi pidana menanti kades sebagaimana pasal 490 UU No 7 thn 2017 yakni setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama tahapan kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000, ” jelas Bakri.

Selain UU No 7 thn 2017 mengatur larangan, juga UU No 6 tahun 2014 tentang desa  disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun Pilkada. “Bahkan Sanksi administrasinya sangat jelas dalam UU ini,” tutup Bakri.(amin)

Exit mobile version