Site icon Ujung Jari

ASN Eks Napi Jeneponto Ini Diduga Palsukan Dokumen Negara

TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Eksistensi aparatur sipil Negara (ASN) asal Jeneponto yang kini menjabat sebagai kepala barang dan jasa (barjas) di Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar terus menuai sorotan. Setelah kepala bagian barang dan jasa, Muhammad Irfan yang diduga kuat telah menjalani hukuman badan atas kasus tindak pidana korupsi mendapat posisi istimewa dalam kabinet Syamsari kitta – H Achmad Se’re (SK-HD).

Ketua lembaga bangun desa Sulawesi (Lambusi) Kabupaten Takalar, Nixon Sadli Karma menilai kehadiran Muhammad Irfan sebagai pejabat di Pemkab Takalar menduga Muhammad Irfan telah memalsukan dokumen negara. Sehingga baperjakat Takalar luput dari pengawasannya atas rekam jejak buruk yang bersangkutan.

“Diterimanya Muhammad Irfan sebagai pejabat dilingkup pemkab Takalar, karena kuat dugaan yang bersangkutan telah memalsukan dokumen Negara atas dirinya sebagai ASN sehingga Baperjakat Takalar tidak melakukan evaluasi administrasi,” kata Nixon Sadli Karma. Rabu (20/2/2019).

Bertenggernya, Muhammad Irfan sebagai kepala bagian barang dan jasa dalam kabinet SK – HD, juga disayangkan oleh Nixon. Sebab Inspektorat Jeneponto tidak melampirkan hasil sidang baperjakat sehingga peluang pemalsuan dokumen negara sangat terbuka.

“Seharusnya Inspektorat Jeneponto melampirkan hasil sidang baperjakat terkait status narapidana yang bersangkutan, sehingga pemkab Takalar dapat mempertimbangkan kehadirannya sebelum dilantik sebagai pejabat Esalon III,” urai Nixon.

Guna memastikan status mantan terdakwa Muhammad Irfan, Ketua Lambusi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri biodata dan rekam jejak Muhammad Irfan dipengadilan Negri Jeneponto. (Ari Irawan)

Exit mobile version