TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Upaya memperkaya diri sendiri meskipun harus memberatkan pihak lain kembali terjadi di kabupaten Takalar.
Hal tersebut merebak setelah sejumlah warga di dusun Sapanjang, Desa Bontoloe, kecamatan Galesong mengeluhkan adanya permintaan uang pembayaran sebesar Rp250 ribu dari sejumlah kepala dusun di desa tersebut untuk mendapatkan sertifikat tanah proyek nasional (prona).
“Untuk mendapatkan sertifikat prona, kami selaku warga penerima sertifikat harus membayar Rp250 ribu ke masing-masing kepala dusun, dengan alasan uang tersebut untuk membayar biaya patok tanah,” kata salah seorang penerima sertifikat prona asal dusun Sapanjang, desa Bontoloe, Selasa (18/2/2019).
Terpisah, Sekretaris Desa, Bontoloe, Abd Haris Mangung yang dikonfirmasi sekaitan merebaknya dugaan pungli untuk pengambilan selembar sertifikat prona membenarkan hal tersebut, meski sekdes tersebut membenarkan ada biaya yang dikeluarkan penerima sertifikat prona, namun dirinya membantah uang tersebut sebagai bentuk pungli.
“Ada memang pembayaran sebesar Rp250 ribu perlembar, tetapi itu bukan pungli melainkan kesepakatan yang lahir dari BPN Takalar,” tampik Abd Haris Mangung.
Lebih jauh, Abd Haris menambahkan, desa Bontoloe mendapat sertifikat prona dari BPN Takalar sebanyak 200 obyek tanah.
“Pembagian sertifikat prona dibagikan oleh masing masing kepala dusun dan desa Bontoloe kebagian 200 lembar sertifikat,” ucap Sekdes Bontoloe
Sayangnya, Plt Desa Bontoloe, Syahriar yang juga Camat Galesong, belum berhasil dikonfirmasi, ponsel pribadinya saat dihubungi tidak aktif. (Ari Irawan)