GOWA, UJUNGJARI.COM — Kerja Tim Anti Bandit yang bolak balik melakukan penyisiran tiga kabupaten baik Parepare, Sidrap maupun Pinrang hingga tujuh kali dalam lima minggu akhirnya berbuah hasil.
Faturahman (20) dan Supardi alias Baddi (48), dua orang DPO penganiaya lelaki Ilhan Kaya (52) seorang warga Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang berwarganegaraan Turki ini berhasil dijemput Tim Anti Bandit di bukan berbeda. Faturahman ditangkap pada 8 Januari 2019 dan Baddi ditangkap pada 18 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua DPO ini berdasar LP No : 401 SPKT tertanggal 15 September 2018 tentang kekerasan teehadao Ilhan Kaya yang dilakukan secara bersama sama para pelaku serta SpKap No 29 Reskrim tanggal 18 Februari 2019.
Baddi ditangkap di Kampung Bendoro, Desa Tellumae, Kecamatan Watan Sidenreng, Kabupaten Sidrap pada pukul 02.00 Wita, Senin (18/2/2019) kemarin. Sementara Faturahman ditangkap pada Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 Wita juga di Kampung Bendoro, Dusun Tellumae, Kecamatan Watan Sidenreng, Sidrap.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan disela rilis kasus penganiayaan ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (19/2/2019) siang mengatakan dalam kasus penganiayaan ini, Faturahman berperan menarik pembantu korban atasnama Feronika kemudian melakukan pemukulan ke Feronika. Sementara Baddi berperan memukul Ilhan Kaya menggunakan cangkul di depan rumah kemudian ikut masuk ke dalam rumah korban dna memukuli.
“Jadi penangkapan kedua DPO ini berawal dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat pada tentang keberadaan DPO Faturahman di Sidrap. Kemudian Tim Anti Bandit bergerak menuju TKP dan pada Selasa, 8 Januari 2019 dan berhasil mengamankan Faturahman di Desa Tellumae tepatnya dirumah keluarganya tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Sementara pada Minggu 17 Februari 2019 Tim Anti Bandit dipimpin Ipda Ardian Dirgantara juga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku DPO Supardi alias Baddi di rumah istri ketiganya di Kampung Bendoro, Desa Telllumae tersebut.
” Saat dilakukan pengembangan terhadap Supardi alias Baddi untuk mencari pelaku DPO atasnama Rasyid alias Aci di Kampung Lempue, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare,
pelaku Supardi alias Baddi berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengepungan rumah yang diduga tempat persembunyian Rasyid. Saat itu personil melakukan pengejaran dan tembakan peringatan namun Baddi tidak mengindahkan peringatan itu dan akhirnya pohak Tim Anti Bandit mengambil tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kiri dan kanan pelaku kemudian dibawa ke Puskesnmas Kampung Lumpur, Kota Parepare,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Disebutkan AKP Mangatas Tambunan, kedua pelaku masuk dalam DPO sejak 19 September 2019 tentang penganiayaan berat terhadap korban Ilhan Kaya. Dari catatan kepolisian diketahui jika Supardi atau Baddi merupakan residivis kasus narkoba di Parepare dan curanmor di Sidrap. Baddi pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B terkait kasus narkoba di Parepare. Pelaku pernah melarikan diri saat penangkapan kasus curanmor di Polres Pinrang,” urai AKP Mangatas Tambunan.
Dia juga mengatakan, jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak sembilan orang dengan rincian lima orang tersangka sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, dua DPO tertangkap di Sidrap dan dua lagi masih dikejar.
Dalam penanganan kasus ini, kata AKP Mangatas Tambunan, pihaknya
telah melakukan pra rekonstruksi sebanyak dua kali. Rekonstruksi yang dilakukan 14 Februari 2019 diikuti Kapolres AKBP Shinto Silitonga dan Wakapolres Kompol Muh Fajri Mustafa. Turut hadir JPU, Kasat Reskrim, para penyidik serta tersangka dengan 26 adegan.
Para tersangka dalam kasus penganiayaan ini dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 170 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (saribulan)