TAKALAR, UJUNGJARI.COM — DPRD Takalar dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu) menggelar rapat dengar pendapat terkait aktivitas calon anggota legeslatif sekaligus anggota DPRD berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun tentang pemilihan umum.

“Rapat dengar pendapat tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana batasan caleg dan anggota DPRD aktif yang tidak boleh dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” kata Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto, Selasa (18/2/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan pihak pengawas pemilu dihadiri langsung Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim dan diterima oleh seluruh anggota komisi 1.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Takalar, Husniah Rachman Daeng Tayu menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk membangun kesepahaman serta persepsi tentang berbagai regulasi kampanye yang diatur oleh Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Banyak hal yang multi penafsiran dalam melihat beberapa regulasi. Baik itu Undang-undang, PKPU ataupun Perbawaslu.” kata Husniah.

Selain itu, rapat ini juga membahas posisi caleg petahana di Pemilu 2019. Dalam agenda kedewanan, selain reses, ada juga kegiatan penyebarluasan produk hukum berupa perda yang menghadirkan masyarakat dengan sejumlah insentif yang diatur Undang-undang.

“Alhamdulillah, agenda kedewanan mulai dipahami oleh pihak Bawaslu. Begitu juga kami pahami tugas pengawasan dari Bawaslu,” tambah Husniah yang merupakan caleg petahana dapil 1 Takalar dari Partai Demokrat.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim menerangkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi rapat tersebut sebagai bentuk menciptakan pemilu berkualitas.

“Kita banyak membahas tentang peta potensi pelanggaran dalam kampanye Pemilu. Kami sangat apresiasi,” kata Ibrahim Salim. (Ari Irawan)