GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Polres Gowa mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Dusun Bonto Biraeng, Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hal itu dipaparkan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mendampingi Kasat Binmas AKP Robert Naro dan Kanit Tipikor Ipda Makmur saat merilis kasus bansos ini di depan Posko Satgas Bansos Polres Gowa, Sabtu (16/2/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini berawal dari temuan Kapolsek Pallangga AKP Sainal Azis saat melakukan patroli pada Kamis (7/2/2019) lalu dan mendapati kerumunan warga di rumah kepala dusun setempat. Obyek kerumunan itu tidak lain adanya karung beras serta telur yang sudah dipaket.
Diketahui, paket bantuan berupa beras dan telur itu dibawa oleh perempuan YA padahal diketahui paket itu untuk 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Ini diketahui bukan pendamping BPNT, tapi dia adalah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panakukang. Antara pendamping untuk BPNT dan pendamping untuk PKH adalah orang yang berbeda,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui menyiapkan paket berupa beras dan telur tersebut dari toko milik suaminya sendiri yakni lelaki Kamran di Desa Pallangga. Padahal dalam aturannya, pengambilan beras dan telur harus melalui e-warung yang ditunjuk pemerintah dan tidak boleh dipaket jika belum ada permintaan dari KPM itu sendiri.
“Pihak penyidik masih terus menggali keterangan sejumlah pihak. Bahkan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang diantaranya perwakilan KPM, YA dan suaminya, serta dari pihak instansi terkait. Kita juga telah mengamankan 10 karung beras dan 10 paket telur (berjumlah 50 butir). Dugaan penyelewengan ini didasarkan pada buku petunjuk teknis (juknis) mekanisme penyaluran BPNT yang disusun berdasarkan Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No 06/4/PER/HJ.01/08/2018,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan bansos dalam bentuk apapun.
“Bagi warga yang menemukan penyelewengan penyaluran bansos agar dapat melaporkan ke Posko Satgas Bansos Polres Gowa. Posko Satgas Bansos dapat diakses melalui media sosial Facebook: akun Bansos Gowa, Instagram: @satgasbansosgowa, dan Whatsapp: 082342222874,” kata kapolres. (saribulan)