ikut bergabung

Tim Anti Bandit Dor Pelaku Curanmor di Mangngalli


Sulsel

Tim Anti Bandit Dor Pelaku Curanmor di Mangngalli

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4e, ke-5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (saribulan)

Baca Juga :   Dapat Tambahan 30 Ribu Vial, Vaksinasi di Tator Berlanjut

dibaca : 74

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top