GOWA, UJUNGJARI.COM — FN (19), pemuda asal Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga ini akhirnya mendekam di sel tahanan mako Polres Gowa setelah berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Sabtu (1/2/2019) dini hari tadi.

FN dalam aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama seorang rekannya bernama FM (18) warga BTN Aura Pallangga yang hingga kini menjadi DPO Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FN ditangkap setelah teridentifikasi telah melakukan sejumlah kejahatan pencurian sepeda motor, helm bahkan HP bersama rekannya FM alias Topan.

Kasus tersebut dirilis di halaman mako Polres Gowa Sabtu (16/2/2019) siang, dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

FN yang dalam aksinya berperan sebagai pemetik ranmor tersebut, telah mengamankan hasil-hasil curiannya di BTN Aura Pallangga.

Barang bukti berupa satu unit Jupiter MX warna hitam bernomor mesin 2BU-243026 dan nomor rangka MH32BU004FJ243014 serta satu unit Yamaha Fino warna coklat DD 6830 YH kini diamankan di Polres Gowa.

“Jadi dalam aksinya itu, FN dan FM melakukan modusnya dengan random sampling untuk tentukan target. Motifnya tidak lain adalah terkait ekonomi. Namun menurut pengakuan tersangka FN, motor yang berhasil dicuri itu semuanya disembunyikan di BTN Aura. Saat ini kami sedang mengejar Topan, rekan FN dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini jangan sampai masih ada tersangka lain rekan tersangka,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Kedua Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Uang hasil penjualan motor dibagi dua dengan rincian Rp 700 ribu untuk FN dan Rp 1 juta buat Topan. Sementara sisa hasil penjualan digunakan kedua pelaku untuk belanja makanan.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dan lidik Tim Anti Bandit Polres Gowa tentang keberadaan terduga pelaku curanmor di rumahnya di Jenetallassa. Kemudian tim bergerak cepat ke dan berhasil mengamankan pelaku. Sayangnya saat akan dibekuk, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur. Tersangka tersungkur setelah kakinya terkena tembakan dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk tindakan medis,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa.

Dari catatan Kepolisian, tersangka teridentifikasi melakukan curanmor di Jl Baso Dg Ngawing Alla’tapampang Pallangga dan berhasil membawa motor Jupiter Z warna hijau yang telah dijual di Jeneponto seharga Rp 1,5 juta.

Juga melakukan curanmor di Jl Poros Panciro Mattiro Baji Pallangga dan membawa motor Honda Beat warna putih yang telah dijual di daerah Taeng Pallangga seharga Rp1,6 juta.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4e, ke-5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (saribulan)