Site icon Ujung Jari

Rekanan Proyek Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara Rp185 Juta

BARRU, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Barru menempuh kebijakan dengan mengajak para rekanan proyek pipanisasi air bersih pedesaan untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp185. 877. 354.

Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara (kelebihan pembayaran) atas hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan/pemasangan pipa air bersih pedesaan se Kabupaten Barru ini merupakan proyek anggaran 2016.

Pengembalian uang sebesar Rp185.877.354 diserahkan oleh Kajari Barru, Paian Tumanggor kepada Pemkab Barru melalui Bupati Barru, Suardi Saleh yang berlangsung di ruang aula Kejari Barru, Kamis (14/2).

Uang ini terkumpul dari hasil pengembalian oleh tujuh rekanan yang terlibat dalam pengerjaan 10 titik proyek kegiatan pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan itu. Penyidik Kejaksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut .

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan itu terungkap, berkat kerja keras penyidik Kejari Barru selama dua bulan.

Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Hebat dalam laporannya menjelaskan, kasus tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun berdasarkan temuan rekanan diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran proyek, sehingga kasus tersebut tidak naik ketahap penyidikan.

“Alasan kami tidak menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena nilainya terlalu kecil. Sesuai petunjuk dari pusat, perkara yang memungkinkan naik ke tahap penyidikan adalah perkara yang berkualitas. Kalau kasus dengan model seperti ini dapat diselesaikan dengan metode pengembalian saja,” pungkas Andi Hebat.

Dikatakan Andi Hebat bahwa adanya kerjasama dan niat baik dari rekanan yang bersedia mengembalikan uang temuan itu sehingga Kejaksaan berkesimpulan bahwa perkara ini tidak lanjutkan ke tahap penyidikan.

“Seandainya pihak rekanan tidak mau mengembalikan uang kelebihan itu , maka kami dari penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan . Apalagi ada aturan pengembalian uang negara ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU Tipikor,” terangnya.

Proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan se-Kabupaten Barru ini merupakan proyek penunjukan langsung (PL) dengan nominal dibawah Rp200 juta yang merupakan dana APBD 2016.

Sementara itu, Kajari Barru, Paian Tumanggor dalam sambutannya mengakui jika langkah diambil tidak populer dan Kejari Barru yang pertama kali melakukan hal tersebut.

Dia menjelaskan, jika pengembalian uang negara dari rekanan sebagai upaya memulihkan kembali keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dari proyek tersebut.

“Upaya pengembalian uang kerugian negara ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi rekanan untuk tidak main-main dalam bekerja. Mari kita berniat yang baik dengan tidak selalu berfikir untuk berusaha memenjarakan orang. Saya pernah menangis dan tidak bisa tidur gara-gara memenjarakan orang. Meski sudah jelas pelaku itu melakukan kesalahan. Tetapi yang kami pikirkan, mereka itu punya tanggung jawab keluarga. Makanya kebijakan terbaik sesuai petunjuk dari pusat adalah pengembalian uang negara,” tandas Paian.

Sementara itu Bupati Barru, Suardi Saleh yang menerima langsung pengembalian nilai uang sebagai kerugian negara itu berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi. Pemkab mengapresiasi atas langkah bijaksana dan hasil kerja Kejari dalam upaya memberantas kasus korupsi.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi rekanan yang tersandung dengan kasus seperti ini. Kejadian ini bukan hanya rekanan yang memperoleh implikasi. Pemerintah memperoleh pembelajaran berharga untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat,” kata Suardi Saleh.

Diantara pihak rekanan yang harus mengembalikan nilai kerugian negara yakni Rosmini (Direktur CV Putra Harapan) yang memiliki dua titik proyek di SMPN Harapan, Kecamatan Barru mengembalikan uang nilai total Rp12.508.833.

Exit mobile version