ikut bergabung

Rekanan Proyek Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara Rp185 Juta


Sulsel

Rekanan Proyek Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara Rp185 Juta

BARRU, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Barru menempuh kebijakan dengan mengajak para rekanan proyek pipanisasi air bersih pedesaan untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp185. 877. 354.

Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara (kelebihan pembayaran) atas hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan/pemasangan pipa air bersih pedesaan se Kabupaten Barru ini merupakan proyek anggaran 2016.

Pengembalian uang sebesar Rp185.877.354 diserahkan oleh Kajari Barru, Paian Tumanggor kepada Pemkab Barru melalui Bupati Barru, Suardi Saleh yang berlangsung di ruang aula Kejari Barru, Kamis (14/2).

Uang ini terkumpul dari hasil pengembalian oleh tujuh rekanan yang terlibat dalam pengerjaan 10 titik proyek kegiatan pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan itu. Penyidik Kejaksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut .

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan itu terungkap, berkat kerja keras penyidik Kejari Barru selama dua bulan.

Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Hebat dalam laporannya menjelaskan, kasus tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun berdasarkan temuan rekanan diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran proyek, sehingga kasus tersebut tidak naik ketahap penyidikan.

“Alasan kami tidak menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena nilainya terlalu kecil. Sesuai petunjuk dari pusat, perkara yang memungkinkan naik ke tahap penyidikan adalah perkara yang berkualitas. Kalau kasus dengan model seperti ini dapat diselesaikan dengan metode pengembalian saja,” pungkas Andi Hebat.

Baca Juga :   Mahasiswa Demo Desak LKPP Turun Lakukan Pemeriksaan Proses Tender di Takalar

Dikatakan Andi Hebat bahwa adanya kerjasama dan niat baik dari rekanan yang bersedia mengembalikan uang temuan itu sehingga Kejaksaan berkesimpulan bahwa perkara ini tidak lanjutkan ke tahap penyidikan.

“Seandainya pihak rekanan tidak mau mengembalikan uang kelebihan itu , maka kami dari penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan . Apalagi ada aturan pengembalian uang negara ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU Tipikor,” terangnya.

Proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan se-Kabupaten Barru ini merupakan proyek penunjukan langsung (PL) dengan nominal dibawah Rp200 juta yang merupakan dana APBD 2016.

Sementara itu, Kajari Barru, Paian Tumanggor dalam sambutannya mengakui jika langkah diambil tidak populer dan Kejari Barru yang pertama kali melakukan hal tersebut.

dibaca : 61

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top