BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bulukumba kembali melaksanakan pelatihan penanganan temuan dan laporan pada Pemilu 2019.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang tadiri dari anggota panwaslu kecamatan serta staf Sekretariat Panwaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu dalam penanganan pelanggaran pemilu 2019.

Panwaslu kecamatan sebagaimana dalam UU No 7 thn 2017 pasal 106, punya kewenangan memeriksa, mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak diatur dalam UU Pemilu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, SH, MH.

Azry Yusuf mengatakan, pengawas pemilu tingkat kecamatan memiliki kewenangan dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, sehingga penting dan wajib memahami proses penanganan pelanggaran baik sumbernya temuan maupun laporan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 15 – 16 Februari 2019 di Hotel Agri Bulukumba. (min)