TAKALAR, UJUNGJARI. COM — Direktur LSM Lambusi Takalar, Nixon Sadli Karma akan memperkarakan Baperjakat Kabupaten Takalar dan Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa Pemkab Takalar, Muhammad Irfan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kedua pihak ini diperkarakan ke KASN terkait pengangkatan Muhammad Irfan sebagai Kabag Barang dan Jasa. Sementara diketahui Irfan adalah mantan narapidana kasus korupsi. Irfan jadi narapidana korupsi karena terbukti korupsi saat menjadi pegawai di Dinas PU Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penempatan Muhammad Irfan terduga eks mantan napi korupsi sebagai pejabat di Takalar merupakan preseden buruk bagi jalannya pemerintahan. Baperjakat dianggap gagal mengelola ASN dan tidak mampu menterjemahkan amanah Undang-undang ASN,” kata Direktur LSM Lambusi, Nixon Sadli Karma, Sabtu (16/2/2019).
Dengan kasus ini, Nixon mengatakan, Pemkab Takalar dapat dinilai sebagai daerah yang tidak pro terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Pemkab sepertinya telah melakukan pembiaran, nah ketika kita dapat kan data terkait rekam jejak mantan napi tersebut, pasti masalah ini akan kita laporkan ke KASN,” jelas Nixon.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Takalar, H Arsyad Taba berjanji akan mengevaluasi kembali jabatan Muhammad Irfan sebagai kepala bagian barang dan jasa. (ari irawan)