Sulsel
Ketua PAN Gowa Divonis Percobaan Tiga Bulan
Ketua PAN Gowa ini juga dinilai melanggar lantaran memakai kendaraan mobil dinas. Penggunaan fasilitas negara diketahui tidak dibolehlah dalam kegiatan kampanye.
Terkait putusan yang dijatuhkan padanya, Haris Tappa menyambut dengan sukacita. Ia menyalami sejumlah pendukungnya yang hadir dalam persidangan tersebut. (saribulan)
dibaca : 91