GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Abdul Haris Tappa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (13/2/2019).

Legislator PAN Gowa ini dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu dan divonis percobaan tiga bulan penjara dengan denda lima juta rupiah subsider satu bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal putusan bersalah itu disampaikan Ketua Majelis Hakim pada PN Gowa, Sigit Triadmojo yang memimpin sidang tersebut.

Haris Tappa diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Gowa Periode 2014-2019. Ia maju kembali sebagai petahana dalam Pemilu 2019 ini dan terdaftar sebagai caleg pada Dapil 1 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam sidang beragenda putusan ini, Sigit Triadmojo yang memimpin sidang menyebutkan, Haris Tappa terbukti melakukan kampanye dalam kunjungan resesnya di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu, Jumat 23 Februari 2018 lalu.

“Majelis hakim menyimpulkan unsur kegiatan kampanye sudah terpenuhi. Terdakwa menyampaikan sambutan dan visi misinya dalam resesnya. Terdakwa juga berdiri di samping balihonya sambil menyampaikan permintaan agar dirinya dipilih dalam Pemilu,” sambung Sigit Triadmojo.

Terpisah, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis yang dikonfirmasi terkait status Haris Tappa sebagai caleg 2019-2024 ini, Kamis (14/2/2019) mengatakan daftar caleg tetap (DCT) telah ditetapkan oleh KPU Gowa dan hingga saat ini Haris Tappa masih tercatat dalam DCT.

Muhtar menuturkan, pencoretan atau pun sanksi terhadap salah seorang caleg mesti berdasarkan rekomendasi Bawaslu ataupun putusan Pengadilan. Muhtar mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Pencoretan ataupun sanksi karena pelanggaran maka itu harus berdasarkan rekomendasi baik dari Bawaslu atau putusan pengadilan. KPU sudah menetapkan caleg tetap. Kalau tidak ada poin rekomendasi maka KPU tidak punya kewenangan memutuskan sanksi pencoretan,” tambah Muhtar.

Bila merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 285 mengatur tentang pembatalan terhadap salah satu calon anggota legislatif.

Pasal 285 tersebut menyebutkan, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, digunakan sebagai dasar KPU untuk melakukan pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap.

Dalam Pasal 285 menyebutkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Ketua PAN Gowa ini juga dinilai melanggar lantaran memakai kendaraan mobil dinas. Penggunaan fasilitas negara diketahui tidak dibolehlah dalam kegiatan kampanye.

Terkait putusan yang dijatuhkan padanya, Haris Tappa menyambut dengan sukacita. Ia menyalami sejumlah pendukungnya yang hadir dalam persidangan tersebut. (saribulan)