SOPPENG, UJUNGJARI. COM — Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, ST, MH memuji Kabupaten Soppeng karena pelayanan publiknya tidak berada di zona merah.
Hal itu disampaikan Subhan saat bertemu dengan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Rasak di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng Jalan Salotungo, Watansoppeng Kamis (14/2/2019).
Subhan menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kata dia, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya sesuai pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu Subhan menjelaskan metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang digunakan adalah metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam suatu priode tertentu.
“Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada SKPD atau OPD tentang waktu pelaksanaan observasi supaya bisa mendapatkan informasi yang real dan akurat di lokasi kunjungan” tuturnya.
“Untuk kabupaten Soppeng nilai kepatuhannya tidak berada di zona merah, dan masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi,” harapnya.
Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng sudah melakukan usaha yang maksimal dalam melayani masyarakat. Pemerintah, kata dia, ditempatkan sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa hasil kerja kami selama ini belum maksimal dan masih belum sempurna, semoga kedatangan Ombudsman bisa memberikan motivasi atau arahan demi terciptanya pemerintahan yang melayani dan lebih baik,” harap Kaswadi.
Pertemuan ini dihadiri Sekda Soppeng, Asisten dan staf ahli Setda, para kepala SKPD/OPD, dan para camat. (sartono)