TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Setelah dilapor ke bawaslu Takalar atas dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu caleg didaerah ini, Kades Pa’ rapunganta, Dahlan Sira, kembali akan berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya kembali dilapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri Bonang Daeng Nai, warga desa Balang Tanaya, kecamatan Polongbangkeng Utara, yang terjadi beberapa hari lalu.
“Setelah saya laporkan ke bawaslu atas dugaan pengrusakan baliho yang saya pasang, saya kembali melaporkan kades Pa’ rapunganta ke Polres Takalar, kasus penganiayaan,” Kata Bonang Daeng Nai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden dugaan pengrusakan APK dan dugaan penganiayaan merupakan satu rentetan kasus sehingga dua lembaga beda korps akan melakukan pemeriksaan atas diri Dahlan Sira selaku pihak terlapor.
Sementara Polres Takalar melalui satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) yang dikonfirmasi sekaitan adanya laporan warga dari desa Balang Tanaya perihal dugaan tindak pidana penganiayaan membenarkan hal tersebut.
“Kami tengah mengumpulkan bukti bukti terkait adanya laporan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilayangkan oleh warga dari desa Balang Tanaya. Dan yang dilapor sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan, yakni saudara berinisial DS, warga desa Pa’ rapunganta,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Warfa.
Diketahui, Kades Pa’ rapunganta, Dahlan Sira terpaksa dipolisikan setelah menganiaya Bonang Daeng Nai, saat memasang sebuah baliho milik seorang caleg. (Ari Irawan)