PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Negeri (PN) kota Parepare sudah menerima salinan putusan mahkamah agung (MA) tentang amar putusan terpidana Amran Ambar.
PN Parepare sebagai delegasi dari PT Tipikor untuk melanjutkan hasil putusan MA untuk disampaikan kepada kejaksaan selaku eksekutor dan terpidana Amran Ambar.
Panitera bagian pidana PN Parepare, Arifuddin membenarkan jika baru hari ini terima salinan putusan terpidana Amran Ambar.
“Baru hari ini kami dikirimi melalui fax dan email mengenai salinan putusan terpidana Amran Ambar,” jelasnya.
Arifuddin mengatakan, kalau sudah selesai salinan putusannya diregisrasi oleh pihak PN Parepare, maka pihak PN melalui juru sita langsung mengantar ke terpidana Amran Ambar dan pihak kejaksaan selaku eksekutor.
Andi Liling selaku Penasehat hukum (PH) Amran Ambar, yang ditemui PN Parepare, Rabu (13/2/2019) mengatakan bahwa dengan adanya salinan putusan diterima PN Parepare, maka diminta kepada pihak panitera menyerahkan langsung yang bersangkutan.
“Soal salinan putusan tidak bisa diwakili oleh PH-nya, tapi langsung kita kasi bersangkutan. Nanti yang bersangkutan sampaikan kepada saya,” kata Andi Liling.
Sementara, Kajari Parepare Andi Darmawangsa, mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pengadilan dan pihak pengadilan menyampaikan bahwa petikan putusan segera diberikan yang bersangkutan.
“Kami sudah kordinasi dengan PN Parepare bahwa petikan putusan diberi langsung yang bersangkutan,” jelasnya.
Dasar itulah sehingga pihak kejaksaan melakukan tugasnya selaku eksekutor dalam kasus tindak pidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop Parepare
dengan nomor perkara pidana khusus No perkara: 23/pidana.sus-tpk/2017/pn.mks. (Samir)