MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 10,610 Kg dan 3000 butir ekstasi, senilai Rp18 miliar.

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Kantor BNNP Sulsel, Rabu (13/2/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, usai melakukan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan di lima lokasi berbeda.

1 kasus di November 2018, 2 kasus di Desember 2018 dan 2 kasus di bulan Januari 2019.

Ada yang TKP-nya di Tinumbu, dan ada yang di Maros. Yang jelas barang haram itu berasal dari Malaysia lewat pelabuhan Parepare.

“Ada sembilan orang tersangka yang telah kita tangkap,” tukas Idris Kadir.

Saat penangkapan, barang buktinya ada disembunyikan di kandang ayam, ada juga yang ditemukan di rawa-rawa, saat dilakukan olah TKP. Bahkan ada juga yang tertangkap tangan di sebuah hotel di Maros.

Total nilai barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut, sebesar Rp18 miliar lebih. “Nilai barang buktinya sekitar Rp18 miliar lebih,” sebutnya.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan BNNP Sulsel, ia tidak menampik akan melakukan pengembangan-pengembangan dalam kasus tersebut.

“Sapaya bagaimana yang disebut itu bisa kita proses dan kembangkan,” tandasnya.

Ia menyebutkan barang bukti tersebut, masuk dari luar negeri. Sebab mereka ini hanya kaki tangan dan kurir yang tidak berhubungan langsung dengan sumber-sumber barang tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Aspidum Kejati Sulsel, perwakilan pengadilan negeri makassar, perwakilan Dir Narkoba Polda Sulsel. (mat)