MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Barang bukti (BB) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan diduga tidak sesuai BB milik bandar sabu Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid 3,4 kg. Sementara BB yang dihadirkan JPU dalam persidangan hanya 2,5 kg.
Hingga memunculkan polemik dugaan barang bukti tersebut diduga raib 900 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis bebas terhadap bandar narkoba 3,4 Kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid oleh majelis hakim, dianggap pihak Pengadilan Negeri Makassar, telah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, vonis bebas terdakwa karena dakwaan JPU tidak terbukti dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum.
Dimana kata Bambang, pembuktian minimum dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHP tersebut tidak terpenuhi. Sehingga dakwaan yang didakwakan adalah dakwaan alternatif sesuai pasal 114, pasal 112 dan 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketua Majelis Hakim hanya menerima pelimpahan berkas perkara P-21 dari kejaksaan artinya sudah lengkap,” kata Bambang Burcahyono, Rabu (13/2).
Bahkan menurutnya, pihak pengadilan telah memeriksa dakwaan JPU, yakni terkait dakwaan pasal 114, 112 dan pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bambang menyebut, dakwaan itu alternatif dan tidak ada perubahan apapun. Seperti itulah sesuai dakwaan yang ada. “Hakim tidak boleh melebihi dari dakwaan,” sebutnya.
Ia menimpali bila perkara tersebut saat ini masih berjalan, karena JPU ajukan kasasi. Kasus ini lanjut Bambang, diputus pada 8 Januari 2019. Kemudian jaksa ajukan kasasi 21 Januari 2019.
Jaksa pun sudah membuat memori kasasi untuk diajukan dan itu 1 Februari 2019. Tinggal menunggu kontra memori dari penasehat hukum atau terdakwanya.
“Kalau semua sudah lengkap kemudian dikirim dari Pengadilan Negeri Makassar ke Mahkamah Agung. Jadi bukan banding tapi kasasi karena putusannya bebas murni, ” lanjutnya.
Menurut Bambang, beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan yakni Dicky Sugino SH, Suparman SE, Edy bin Abd Rahman, Edy Candra. Selain keempat itu, ada juga dihadirkan saksi meringankan dari terdakwa yakni Muh Ikbal dan Irwan.
“Mengenai barang bukti yang dimediakan itu, pada fakta kenyataannya itu sekitar 2,5 Kg. Jadi apa yang diajukan jaksa itulah yang disidangkan,” bebernya.
Terkait barang bukti yang disidangkan itu, berbeda apa yang dijukan kepolisian saat berkas perkasa tersebut dinyatakan lengkap dan telah dinyatakan P-21.
Terpisah Asisten bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Narendra Jatna, mengatakan terkait vonis bebas tersebut, itu tergantung penilaian pihak pengadilan.
“Yang jelas jaksa sudah melakukan upaya hukum kasasi,” kilahnya.
Terkait barang bukti 2,5 kg yang ada dalam berkas dakwaan JPU. Menurut Narendra, itu tidak melekat dalam perkara yang di sidangkan tersebut.
“Itu barang bukti perkara yang di Pinrang, bukan yang sidang disini,” bebernya.
Sebab barang buktinya sebagian telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pinrang, termasuk barang bukti yang 900 gram tersebut. Sedangkan yang disidangkan disini merupakan DPO dalam perkara yang sama.
“Perkara yang disidangkan kemarin itu tidak ada Barang Buktinya. Karena ini kasus terkait yang ada di Pinrang,” sebut Narendra. (mat)