MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah mengantongi sejumlah alat bukti indikasi melawan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan irigasi Kabupaten Bulukumba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017, sebesar Rp49 miliar lebih, di Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi SH MH, mengatakan bila pihaknya akan mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyimpangan dalam kasus proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kasus Bulukumba, baru saya tandatangani hasil penyelidikan operasi intelijen untuk diserahkan ke bidang Pidsus,” ujar Tarmizi, Minggu (10/2/2019).
“Termasuk semua dokumen-dokumen yang ditangani bidang intelijen Kejati Sulsel sebelumnya untuk diserahkan dan ditindaklanjuti penanganannya ke bidang Pidsus. Ini masih dalam proses penyerahan berkas ke Pidsus,” sebutnya.
Tarmizi menyebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen, diperoleh fakta adanya indikasi, perbuatan melawan hukum.
Seperti adanya indikasi pertemuan-pertemuan indikasi perjanjian.
“Ada juga ditemukan indikasi penyerahan sejumlah uang. Tapi bukti-buktinya sudah lengkap,” sebutnya.
Tarmizi menuturkan, terkait adanya dugaan adanya indikasi adanya aliran-aliran uang. Ia berdalih bila pengusutan akan dilakukan di tahap penyidikan.
Sebab menurutnya hasil penyelidikan intelijen, belum bisa dipastikan, apakah ada indikasi suap dalam kasus ini. Sebab belum diketahui nilai anggaran Rp49 miliar itu dikucurkan kemana saja.
“Termasuk uang yang di keluarkan pihak ketiga itu dimana dan kemana. Nanti di penyidikan akan kita bongkar itu semua,” kata Tarmizi.
Diketahui proyek pembangunan irigasi Bulukumba pada Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba. Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017, sebesar Rp49.819.000.000 miliar, yang dikucurkan melalui Kementerian Keuangan RI.
Untuk peningkatan fungsi bendungan dan irigasi serta sarana penyediaan air DAM/bendungan. Melalui proyek rehabilitasi jaringan bendungan dan irigasi yang tersebar, di 27 titik lokasi di Kabupaten Bulukumba.
Melalui surat rekomendasi Bupati Kabupaten Bulukumba, terkait permohonan dana DAK tambahan APBN-P tahun 2017, tanggal 4 Mei 2017. (mat)