ikut bergabung

Tertipu Bisnis Bebek Online, Warga Pangkep Korban Rp121 Juta


Sulsel

Tertipu Bisnis Bebek Online, Warga Pangkep Korban Rp121 Juta

Dijelaskan Niko, jika modus dari para pelaku yakni menggunakan rekening milik orang lain dengan cara menyuruh membuka rekening dengan imbalan Rp500.000, sampai dengan Rp1.000.000,- kemudian rekening dan ATM diambil dipegang oleh para pelaku begitu juga dengan registrasi nomor telepon menggunakan KTP milik orang lain.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp7.000.000, milik R, 4 kartu ATM Bank BRI, 2 Kartu ATM Bank BTN, 2 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Handphone merk Samsung milik R, 1 Handphone merk Oppo A3s Warna merah Hitam milik J, 1 Handphone merk Iphone milik U, 3 buku tabungan BRI dan 2 Buku Tabungan BNI.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 55,56 KUHP Pidana. dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 milar,” jelasnya. (Rusdi)

Baca Juga :   Eksebisi Futsal Pererat Silaturrahmi Polres Tator dengan Awak Media

dibaca : 105

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top