BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Bupati Bulukumba bersama Kapolres, Dandim dan Kajari mengunjungi Tanah Toa Kajang untuk bertemu Amma Toa guna membahas konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Kajang dengan PT. Lonsum, Jumat (8/2/2019).
Bupati Bulukumba A Syukri berharap kepada seluruh masyarakat kajang yang merasa memiliki lahan dan pemilik tanah adat kajang untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat adat kajang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini Pemkab Bulukumba sedang melaksanakan negosiasi dengan PT. Lonsum yang saat ini masih memegang HGU Pengelolaan Lahan yang akan berakhir Tahun 2023.
Bupati A. Sukri berjanji untuk berusaha maksimal membantu masyarakat kajang menyelesaikan sengketa tanah ini.
“Mari kita selalu menjaga situasi di daerah ini untuk tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali. Mari kita saling menyayangi, jangan saling berhadap hadapan. Apalagi terjadi kontak fisik yang bisa berdampak negatif bagi kita semua,” imbuh Bupati.
“Kita sudah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini. Pak Kapolres, Dandim dan Kajari akan bahu membahu bersama saya untuk menyelesaikan konflik yang sudah lama terjadi di daerah kita,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, tahun ini kita sudah melakukan langkah awal dengan tidak mengizinkan Lonsum untuk mengelolah kawasan tanah adat, kita akan memperbaiki kondisi wilayah tersebut dengan melakukan penghijauan.
“Hasil pertemuan hari ini dengan Ammatoa dan Para Galla / Kepala Desa akan kami bawa ke pusat untuk membicarakan dengan PT. Lonsum, dan tim yang telah terbentuk,” pungkasnya.
Ammatoa sangat berharap agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tanah adat ini, karena tanah adat ini merupakan tanah kehidupan yang dapat menghidupi masyarakat adat kajang.
Masyarakat adat kajang butuh lahan adat untuk dikelola sehingga mereka bisa bertahan hidup, sudah terlalu lama PT Lonsum mengelola tanah adat kami, tapi mereka tidak pernah memperhatikan kehidupan kami disini.
Menurut A. Sukri, Ada beberapa alternatif solusi untuk percepatan penyelesaian sengketa Tanah Adat Kajang diantaranya pengosongan lahan / tanah adat untuk percepatan pengukuran HGU dan ini akan kami kawal bersama DPRD saat pertemuan nantinya di Jakarta.
Terkait dengan rencana pihak PT Lonsum untuk memperpanjang HGU, sebelum pemerintah kabupaten mengeluarkan rekomendasi, batasan tanah adat dan tanah masyarakat harus jelas dan pihak Lonsum harum memiliki AMDAL. (rls)