SELAYAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mediasi penyelesaian konflik pembangunan rumah ibadah di Dusun Inruia Desa Mare-mare Kecamatan Bontamai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Baruga Sayang Desa Maremare Kecamatan Bontomanai, Kamis (7/2/2019).
Dalam proses mediasi ini, Badan Kesbangpol melibatkan beberapa unsur terkait diantaranya MUI, Ketua FKUB, Kemenag, Kabag Kesra, Camat Bontomanai, Kepala Desa Maremare, Kapolsek Bontomanai, DanPos Koramil Bontomanai serta masyarakat Desa Maremare.
Kepala Badan Kesbangpol Kabulaten Kepulauan Selayar Ince Rahim, dalam arahannya menyampaikan bahwa semua warga negara berhak untuk membangun rumah ibadah namun demikian harus memenuhi syarat dan mentaati aturan yang ada, dalam hal ini Peraturan/Regulasi Pendirian Rumah Ibadah.
Ince mengimbau warga agar tetap tenang menjaga kerukunan. Pihaknya tidak ingin ada muncul gesekan di tengah masyarakat apalagi terkait pembangunan rumah ibadah.
“Kita tentunya tidak ingin ada hal-hal yang memancing gesekan antar warga terjadi, apalagi terkait pembangunan rumah ibadah, sehingga ketenangan, kedamaian dan kerukunan masyarakat yang selama ini sudah bagus tidak akan terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan Proses mediasi ini berjalan dengan baik, lancar dan telah diperoleh sejumlah kesepakatan diantaranya pertama menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan, kedua Pembangunan rumah ibadah harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili masyarakat H.Aminuddin menyambut baik hasil yang telah dicapai dari proses mediasi ini dan menyatakan siap mematuhi dan menjalankan sejumlah kesepakatan- kesepakatan tersebut.
Ia mengaku akan mengurus dan melengkapi segala bentuk dokumen yang dipersyaratkan terkait pembangunan rumah ibadah tersebut.
Sebelumnya, pembangunan rumah ibadah itu telah dimulai. Namun dihentikan karena adanya sekelompok masyarakat memprotes pelaksanaan pembangunan itu. (rls)