SINJAI, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Sinjai akhirnya mengeksekusi dan menahan SR (43) tersangka dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp3 miliar.

Diduga kuat Dana ini dipergunakan SR untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini penyidik telah menetapkan tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai Harry Surachman saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

SR diketahui sebagai Ketua Koperasi Mega Kharisma di Sinjai pada 2012-2013. Pihaknya mendapatkan bantuan APBN dari Kementerian Koperasi sebesar Rp3 miliar.

“Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harry menyebut, SR langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam modusnya, RS seharusnya menyalurkan dana itu kepada anggota koperasinya. Sayang, dana itu tak kunjung disalurkan oleh SR.

Bukan hanya SR, Harry mengatakan masih memeriksa saksi-saksi lainnya yang tercatat dalam anggota koperasi yang mungkin mengetahui aliran dana Rp3 miliar ini.

“Ada kecurigaan uangnya juga dipakai untuk koperasi lain di Makassar,” kata dia. (*)