PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Penyidik Tipikor Reskrim Polres Pangkep, Rabu (6/2/2019), secara resmi melakukan penahanan terhadap Muhammad Usman Kepala Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima (Kalmas).
Kepala Desa Sabaru ini dijebloskan ke ruang tahanan oleh penyidik atas dugaan melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran dana desa (ADD) APBD tahun 2014-2016. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp290 juta.
Besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil audit BPKP dan atas dasar ini hingga penyidik menetapkan Usman sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD).
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga yang dihubungi, Kamis (7/2) membenarkan bahwa penyidik telah melakukan langkah penahanan terhadap Kepala Desa Sabaru.
“Penahanan kita lakukan untuk kepentingan penyidikan. Apalagi tersangka ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Selain itu yang bersangkutan ditahan dinilai merugikan negara sehingga ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Tulus Sinaga.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari. Bahkan proses penahanan bisa diperpanjang lagi untuk kepentingan proses penyidikan.
Modus perbuatan tersangka, diantaranya melakukan mark up, memanipulasi tanda tangan dan laporan fisik yang fiktif.
“Pokoknya proses pemberkasan akan dilakukan secepatnya. Apalagi sudah ada hasil audit dari BPKP yang telah diterima penyidik, sehingga kasus ini secepatnya bisa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan,” pungkasnya. (Rusdi)