PAREPARE, UJUNGJARi. COM — Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare pada kasus pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes)  RSU Andi Makkasau Parepare senilai Rp2,2 miliar,  Maret 2018 lalu, hingga kini status mantan Kadis Kesehatan Parepare,  dr M Yamin belum jelas.

Yamin ditetapkan tersangka saat Kajari Parepare dijabat Reskiana Ramayanti. Saat Kajari dijabat Andi Darmawangsa,  belum ada upaya hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat senior Parepare, YHM Rendy,  Selasa (5/2/2019) mengatakan,  walaupun dana kerugian negara dikembalikan oleh tersangka,  namun proses hukum harus tetap berjalan.

Pasalnya, kata dia,  banyak contoh kasus korupsi yang mengembalikan uang tetapi tetap diproses hukum dan divonis sesuai perbuatanya.

“Pengembalian itu hanya dapat meringankan hukuman bukan menghapuskan suatu tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Rendy mengaku, saat ini beberapa masyarakat mempertanyakan kepastian hukum dr Muhammad Yamin, apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak.

“Kalaupun tidak mestinya pihak kejaksaan memberikan pernyataan sikap secara hukum agar masyarakat tahu statusnya dan begitu juga sebaliknya jika memang lanjut kasusnya maka kapan disidangkan di pengadilan Tipikor,” beber Rendy.

“Kami hanya butuh kepastian hukum, apakah status tersangka Yamin terkait pengadaan obat dan alkes di RSU Andi Makkasau dilanjutkan atau tidak, tapi perlu adanya penjelasan tegas dari pihak kejaksaan,karena sudah hampir satu tahun tidak ada kepastian hukum sekarang ini,” tambahnya lagi.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa yang hendak dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Namun demikian, Kasi Pidsus Kejari Parepare,  Fausiah, mengatakan melalui WhatsApp ia memintavwartawan tetap sabar soal kasus ini. “Sabar ya,” tulisnya singkat.  (samir)