Site icon Ujung Jari

Kejari Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Prona

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Bone menunggu penyidik Polres Bone menyerahkan berkas kasus dugaan pemalsuan atas penggelapan sertifikat prona (Proyek Oprasional Nasional Agraria) yang diduga dilakukan Sekertaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Bone, Nurlaelah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Nurni Farahyanti, mengatakan bila pihaknya belum menerima berkas kasus tersebut. Sejak jaksa peneliti mengembalikan berkas kasus tersebut, dengan petunjuk P-19.

“Sejak kita P-19 berkasnya, sampai sekarang penyidik belum serahkan kembali ke Kejari,” tandasnya.

Menurutnya kemungkinan penyidik belum bisa memenuhi petujuk, yang diberikan oleh jaksa peneliti. Makanya berkas itu sampai sekarang belum limpahkan oleh penyidik.

“Kalau petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi, perkaranya tentu langsung kita P-21 kan,” pungkasnya.

Makanya kata Nurni, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penyidik, untuk serahkan berkas kasus tersebut. Sebab kata Nurni, pelimpahan berkas kasus tersebut, itu kewenangan penyidik.

“Kita tidak bisa mendesak penyidik untuk serahkan berkas perkara tersebut. Terkecuali kalau perkaranya sudah di nyatakan lengkap (p-21),” tutupnya.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik H Mappa bin Taggiling yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng, Hamzah Mappasere, penyidik baru menetapkan istri kades tersebut sebagai tersangka.

H Mappa telah melaporkan dugaan penggelapan sertifikat miliknya, pada 19 Oktober 2016 lalu. Laporan penggelapan itu berawal saat korban meminta sertifikat miliknya kepada terlapor, Kepala Desa Nagauleng.

Namun, pelaku tersebut tidak menyerahkan dengan alasan sertifikat tersebut sudah diambil. Ironisnya, korban sama sekali belum pernah mengambilnya. Sementara sertifikat milik orang lain telah diserahkan. (mat)

Exit mobile version