SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Dua terduga pencurian handpone (HP)  yang dipakai untuk penipuan online (sobis) ditangkap Satreskrim Polres Sidrap.

Dia adalah lelaki Onding alias Hasanuddin (26) dan Pardi bin Saleng (24). Keduanya merupakan sopir becak motor (bentor) di wilayah Pangkajene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Jufri Natsir mengatakan, kedua terduga pelaku pencurian HP itu sudah diamankan.

“Pelaku diamankan Magrib kemarin di Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae bersama barang bukti HP curian,” katanya, Selasa, (5/2/2019).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/38/I/2019/SPKT/SSL/Sidrap, 27 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian satu buah HP.

HP Vivo Y71 warna hitam-ungu itu hilang dicuri pada Sabtu 26 Januari 2019, di Jalan Landaung Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae.

Para terduga pelaku terbilang nekat. Pasalnya, Hp yang dicuri dari korban lalu kemudian digunakan untuk menipu korban lagi dengan cara mengirim pesan meminta uang.

Dalam pesan itu, pelaku berpura-pura meminjam uang kepada anaknya untuk dikirim ke rekening Bank Danamon 003605492044 atas nama Muarifin.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (ady)