SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satnarkoba Polres Sidrap kembali mengungkap penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
Kali ini, pengungkapan barang haram itu tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pesantren Kelurahan Ulu Ale, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, membenarkan penangkapan para pelaku narkoba di daerah itu.
“Kemarin sore, anggota kami berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba bersama barang buktinya,” katanya, Selasa, (5/2/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi menyebutkan para terduga pelaku itu sudah diamankan di Mapolres Sidrap.
“Sudah kita amankan dan sementara masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa-siapa jaringan narkoba di Sidrap,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa dari empat terduga ini, satu orang diduga pengedar dan tiga lainnya pemakai. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Mereka adalah Muh Yusuf alias Yusuf (23) warga Ulu Ale Kecamatan Watang Pulu. Kemudian Andi Ilham alias Andi Illang (18) dan Andi Tatta (19), keduanya warga Bangkai, Kecamatan Watang Pulu.
Selanjutnya, Heru (16) warga Jalan Merdeka Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti. “Heru ini ditangkap atas hasil pengembangan dari ketiga pelaku yang sebelumnya ditangkap,” kata Badollahi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu sachet keristal bening diduga Narkotika Gololangan I jenis sabu.
Tiga batang pipa kaca atau pireks, satu set bong atau alat hisap, satu buah sendok takar terbuat dari pipet plastik. Dua unit Hp Genggam berbagai merk,dan tiga unit motor Berbagai merk.
Badollahi menjelaskan, penangkapan Heru yang diduga kuat jaringan pengedar narkoba dari penangkapan ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku itu menerangkan bahwa sabu-sabu yang didapatnya itu dari lelaki Heru warga Jalan Merdeka Kelurahan Baranti,” tandasnya. (ady)