MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Untuk memenuhi target retribusi sampah Rp2,5 miliar per tahun. Pihak pengelolah kebersihan kecamatan Biringkanaya telah mensiasati dan mengatur semua sistem pengelolaan kebersihan/pengangkutan sampah. Termasuk penarikan retribusi sampah di masyarakat.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Biringkanaya, Andi Rina Pallawagau mengatakan, tahun ini retribusi sampah di kecamatan Biringkanaya naik menjadi Rp2,5 miliar, dari tahun sebelumnya Rp850 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memenuhi target tersebut, lanjut dia, pihaknya telah mengatur dan merombak sistem pengelolaan kebersihan, termasuk mengatur ulang penarikan retribusi sampah di masyarakat.
“Sesuai petunjuk Pak Camat, dan sesuai hasil pengamatan kita di lapangan, sistem pengelolaan kebersihan/sampah yang berjalan selama ini sangat tidak efektif. Makanya kita sudah rubah, dan mengatur sedemikian rupa, agar apa yang kita harapkan bisa terealisasi dengan baik,” kata Andi Rina kepada ujungjari.com, Senin siang tadi.
Menurutnya, ada beberapa hal yang kita rubah dalam pengelolaan kebersihan di Biringkanaya. Pertama adalah sopir angkutan atau buruh sampah tidak boleh lagi turun menagih retribusi di lapangan. Saat ini penarikan retribusi sampah ditangani langsung oleh Lurah.
Kedua, mobil angkutan sampah tidak boleh lagi lintas wilayah kelurahan. Semua armada harus stay dan fokus melayani warga di kelurahan masing-masing.
“Target retribusi sampah tahun ini cukup besar, Rp2,5 miliar. Makanya setelah kita kaji dan melakukan rapat dengan Pak Camat, para Lurah dan Kasi Kebersihan. Serta melihat potensi yang ada, setiap kelurahan ditarget Rp25 juta per bulan. Kecuali kelurahan Untia Rp2 juta per bulan, karena potensinya memang kecil sekali,” jelas Andi Rina.
“Sebenarnya ada kelurahan yang bisa melampaui target. Seperti kelurahan Daya, bisa sampai Rp40 juta per bulan, karena dilihat dari potensinya memang cukup besar. Tapi kan ada juga kelurahan yang disubsidi, seperti Untia dan Bulurokeng,” pungkasnya. (drw)