PAREPARE, UJUNGJARI. COM — Praktisi hukum dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Parepare, HYM Rendy mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare segera mengeksekusi terpidana korupsi gerobak jilid II tahun 2013, Amran Ambar.
Pasalnya, menurut Rendy, keputusan inkrah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dengan perintah penjara 1 tahun 6 bulan karena Amran terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterimanya kasasi JPU, lanjut Rendy, adalah bukti kuat mantan Kadis Perindakop & UKM (sekarang Kepala Disdukcapil) harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Amar putusan MA.
“Tidak ada alasan lagi pihak JPU menunda eksekusi terpidana Amran Ambar,” Rendy kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Selain itu, Rendy juga mendesak Wali Kota Parepare, H.M Taufan Pawe, menonjobkan terpidana Amran Ambar dari dua jabatannya saat ini.
Sebelumnya, Kajari kota Parepare, Andi Darmawangsa melalui Kasi Pidsus, Faisah mengaku sedang menyurati terpidana Amran Ambar dan segera dieksekusi. “Rencana Rabu Amran Ambar dieksekusi,” janjinya. (samir)