Menurut Lurah Daya Nuralam A, untuk target tahun ini, Rp25 juta per kelurahan per bulan tak jadi soal. Tapi kalau disebut-sebut kelurahan Daya punya potensi besar, retribusnya bisa mencapai Rp40 juta per bulan, itu sangat sulit.
“Kalau Rp25 juta per bulan, tidak beratji. Tapi kalau disebut-sebut sampai Rp40 juta-an, itu susah. Apalagi selama ini yang menarik retribusi di wilayah Daya khusus perusahaan dan ruko-ruko adalah dari pihak kecamatan,” kata Nuralam via Wathsap.
“Kalau over target kami bisa, tapi tidak sampaiji Rp40 juta-an. Saat ini kami sementara mendata wajib retribusi di kelurahan Daya. InsyaAllah bisa lebih,” ujarnya.
Dijelaskan Nuralam, tahun 2018 target kelurahan Daya Rp13 juta per bulan. Itu sesuai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) bulan Desember 2018. Tahun ini naik menjadi Rp25 juta per bulan.
“Terkait penarikan retribusi sampah. Untuk Januari masih ditagih oleh sopir, baik fokuda maupun mobil. Tapi untuk bulan ini dan seterusnya, akan ditagih oleh RT dan kolektor kelurhan,” ketus Nuralam.
Dikatakannya, kelurahan Daya hanya memiliki 1 unit mobil sampah. Itupun mereka lintas wilayah sampai ke Sudiang (Gowa Ria). Mereka lintas wilayah, untuk tambah-tambah isi kantongnya sopir,” ucapnya.
“Satuji mobil sampah di Daya, kadang dibantu mobil dari kecamatan. Sebenarnya kami dijanji tiga mobil per kelurahan, tapi belum ada,” katanya lagi.
Sementara Lurah Untia Andi Patiroi menuturkan, pihaknya tidak mampu memenuhi target Rp25 juta per bulan. Sebab rumah atau KK tidak seberapa.
“Di Untia hanya 400 KK, itupun belum semua mampu langganan sampah,” kata Andi Patiroi.
Lurah Berua Bustan juga tak permasalahkan target retribusi sampah. “Berpapun kami sanggup. Kalau semua warga sadar, Insya Allah bisa,” singkat Bustan. (drw)