SOPPENG, UJUNGJARI. COM –Tim gabungan dari Panwaslu Kecamatan Marioriawa menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di sejumlah titik di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel, Kamis (31/1/2019).
Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (LLAJ) Kabupaten Soppeng yang dikoordinir Andi Syarifuddin dan Satuan Polisi Pamong Praja dikoordinir Nurwan. Mereka didampingi tiga Komisioner Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Desa Kelurahan (P3D/K) dari lima desa dan kelurahan yang ada di kecamatan Marioriawa serta anggota PPK Kecamatan Marioriawa. Ikut pula anggota Polsek Marioriawa serta TNI.
Sejumlah APK yang ditertibkan antara lain yang terpasang di pohon, tiang listrik dan di angkutan umum.
Anggota Panwascam Marioriawa, Yunus mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan ini telah diatur dalam PKPU.
Menurutnya, pemasangan APK di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
“Di situ dijelaskan, pemasangan mobil branding hanya dilakukan di mobil pribadi,” kata Yunus.
“Sebelum kita melakukan penertiban, kami terlebih dahulu mengirim surat himbauan kepada parpol dan pemilik kendaraan untuk membuka APK atau stiker yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
“Kita mengimbau tim kampanye, parpol dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK di angkutan umum,” katanya. (sartono)