TANATORAJA, UJUNGJARI. COM — DPRD Tana Toraja Rabu menetapkan Perda Penyertaan Modal Nonkas di PDAM Tana Toraja pada rapat paripurna di DPRD Tana Toraja, Rabu (30/1/2019).
Setelah ditetapkan, Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara menandatangani dokumen penetapan Perda bersama Ketua DPRD Welem Sambolangi.
Wabup Victor Datuan Batara usai penetapan mengatakan, jika Perda tentang penyertaan modal non kas Pemda ke PDAM merupakan tindaklanjut dari temuan BPK.
“Kami ucapkan terima kasih karena tujuh fraksi sepakat untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda,” kata Victor.
Sementara itu, Ketua DPRD Welem Sambolangi menjelaskan, Perda ini dibuat untuk menindaklanjuti temuan BPK nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/66/2018. (agus)