LUWU, UJUNGJARI.COM — Ini warning kepada para pembalap liar yang kerap dilakukan di dalam wilayah Kota Belopa, Kabupaten Luwu akan ditindak tegas.
Pasalnya, jajaran Satlantas Polres Luwu bakal memberikan tindakan tegas bagi pelaku balap liar yang masih saja melakukan adu kebut illegal di jalan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres AKP Muhammadi Mukhtari, mengatakan pemberantasan dan penindakan balap liar merupakan prioritas utama.
Dalam memberantas balapan liar pihaknya sudah mengamankan 61 motor yang digunakan para pelaku untuk balapan liar.
Dijelaskan AKP Muhammadi Muhtari, upaya untuk memberantas balap liar dengan di tempatkannya personel lantas di lokasi arena balapan liar jalur dua Belopa dan di jalur dua depan pasar tradisional modern.
Personel di lapangan bahkan lebih intens melakukan pemantauan dilokasi rawan balap liar.
“Kami terus melakukan operasi penindakan dengan kekuatan penuh dengan dibantu seluruh kekuatan personil Polres Luwu,” ujarnya, Selasa (29/1/2019.)
Bagi yang tertangkap, lanjut Muhammadi, tidak bakal mudah untuk bisa mengambil kembali motornya. Dimana sanksi bagi mereka yang melakukan balap liar dikenakan tilang, motor bisa diambil tapi wajib memperlihatkan bukti surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Bila motor tersebut dimodifikasi yang tidak sesuai peruntukannya misalnya pakai knalpot bising atau ban dengan tapak kecil, maka wajib dikembalikan sesuai standar. Setelah itu wajib membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh, AKP Muhammadi Mukhtari.
Sedangkan bila pelaku balap liar yang terjaring tersebut statusnya masih dibawah umur, maka orangtuanya juga akan dipanggil ke kantor Satlantas untuk diberikan arahan.
“Dari upaya yang kita lakukan bisa dicapai terwujudnya kamseltibcar lantas yang kondusif, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan memberikan efect jera kepada pelaku balap liar,” jelasnya. (irwan musa)