MAKALE, UJUNGJARI.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja menangkap tiga pengedar narkoba lintas kabupaten.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing inisial, IPI, SH, dan SP. Mereka telah ditetapkan tersangka, dan sudan ditahan oleh BNN Tana Toraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNN Tana Toraja, AKBP Natalya Dewi Tonglo mengatakan, kronologis penangkapan, IPI dan SH kurir narkoba ditangkap didepan rumahnya Jalan Konstan Rantepao, sebelumnya telah dilakukan pengintaian sesuai laporan masyarakat.

Dari tangan IPI dan SH petugas menyita barang bukti satu saset plastik sabu. Pengakuan dua pelaku, barang haram tersebut akan dijual kepada SP.

Kemudian petugas bergerak cepat mendatangi rumah SP di Jl Abdul Gani Rantepao. Di rumah SP, petugas mengamankan satu saset sabu bersama alat isap (bong).

“Ketiga tersangka diancam pidana penjara 4 tahun sesuai pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 rentang Narkotika,” sebut Dewi Tonglo. (Agus).