SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Sulsel, menggelar rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) di Sekretariat Bawaslu Soppeng, Jl Nene Urang Kelurahan Bila, Lalabata, Selasa (29/1/2019).

Rapat tersebut dihadiri pihak Satpol PP, Dandim 1423, pihak Polres, Dinas Perhubungan, dan Komisioner KPU Kabupaten Soppeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi mengatakan, rapat koordinasi ini untuk mempertegas ke seluruh partai politik yang nantinya juga akan dikoordinasikan kepada partai politik yang tidak mengikuti aturan
untuk diberikan surat himbauan minimal satu kali 24 Jam.

Pihak Bawaslu juga akan mengadakan koordinasi dengan partai politik LO untuk meninjau ulang terkait SK KPU dan APK yang masih banyak ditemukan di zona terlarang. Pihak partai politik (Parpol) diminta untuk taat dan segera menertibkan APK yang melanggar aturan.

Bripka Burhanuddin pihak Polres Soppeng  mengatakan bahwa dalam melakukan penertiban APK, supaya tidak ada istilah tebang pilih siapapun itu. Kalau memang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan aturan yang diperbolehkan itu harus diturunkan.

“Semua harus taat aturan, dalam penertiban APK nanti tidak ada yang tebang pilih. Semua yang melanggar harus diturunkan,” ujarnya. (sartono)